Pasar merupakan istilah yang tidak asing bagi semuaorang, tentunya bagi Anda juga, bukan? Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negarakarena pasar modal sebagai wahana yang dapat menggalang pengerahandana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif. Jika pengerahan dana masyarakat melalui lembaga-lembagakeuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik, danapembangunan yang bersumber dari luar negeri semakin lama semakindikurangi.
Dengan demikian, pasar modal
merupakan alternatif sumber dana bagiperusahaan swasta, BUMN maupun perusahaan
daerah. Hal tersebut,mengisi peranan perbankan dalam menarik dana
sertamengalokasikannya, terkait dengan kebutuhan dari perusahaan itusendiri.
Pada bab ini Anda akan mempelajari salah satu jenis pasarabstrak, yaitu pasar
modal.
PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PASAR MODAL
Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar
uang memperjual belikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka
waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah
pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang
berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangkapanjang). Atau pasar yang
mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga
yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan
istilah (efek).Lebih rinci, Undang – Undang no 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal,
telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga)
b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya
c. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa
efek di1ndonesia, yaitu (BEJ) Bursa Efek Jakarta, dan (BES) Bursa Efek Surabaya
dan Bursa Paralel indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel indonesia
merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang
memiliki dana terbatas.
Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
a.
Pemodal/investor, yaitu pihak yang memiliki
modal atau dana untuk dipinjamkan
b.
Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal
atau dana.
Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk
kesepakatanmelalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain
seperti yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan Zaman,pasar
modal terus mengalami perubahan.
Fungsi Pasar
Modal
1. Sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan
2. Sebagai sarana berinvestasi bagi pemilik modal
(investor)Penempatan dana investasi dilakukan
pada sekelompok objek investasi (portofolio)seperti deposito,
saham, obligasi, properti dll.
KELEMBAGAAN DAN PELAKU PASAR
MODAL
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) merupakan lembaga
atau otoritas tertinggi dipasar modal yang
melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Secarastruktural BAPEPAM berada di bawah
pengawasan dan pengendalian Menteri Keuangan.
LEMBAGA PASAR MODAL
1. BURSA EFEK
adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau
menyediakan fasilitassistem (pasar) untuk
mempertemukan penawaran jual beli efek. (Undang-UndangPasar Modal No.8 Tahun 1995)Tugas Bursa Efek:a.Menyediakan sarana perdagangan efekb.Mengupayakan
likuiditas perdagangan efekc.Menyebarluaskan
informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakatd.Memasyarakatkan pasar
modal untuk menarik calon investor dan perusahaan yanggo publice.Menciptakan instrumen
dan jasa baruf.Membuat peraturan yang
berkaitan dengan kegiatan bursag.Mencegah praktik
transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
2. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
merupakan lembaga di pasar modal yang memberikan jasa kliring
dan penjaminanatas transaksi yang
terjadi di bursa.Fungsi LKP:a.Melakukan kliring
(proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yangtimbul dari transaksi
bursa) atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek diIndonesiab.Melakukan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa
3. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN
PENYELESAIAN (LPP)
adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian
sentral (tempatpenyimpanan terpusat)
bagi Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.Bank Kustodian adalah
bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan danpenitipan uang, surat
berharga, maupun barang-barang berharga lainnya.
4. PERUSAHAAN EFEK
adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, PerantaraPedagang Efek dan/atau
Manajer Investasi