PASAR MODAL

Pasar merupakan istilah yang tidak asing bagi semuaorang, tentunya bagi Anda juga, bukan? Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negarakarena pasar modal sebagai wahana yang dapat menggalang pengerahandana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif. Jika pengerahan dana masyarakat melalui lembaga-lembagakeuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik, danapembangunan yang bersumber dari luar negeri semakin lama semakindikurangi.

Dengan demikian, pasar modal merupakan alternatif sumber dana bagiperusahaan swasta, BUMN maupun perusahaan daerah. Hal tersebut,mengisi peranan perbankan dalam menarik dana sertamengalokasikannya, terkait dengan kebutuhan dari perusahaan itusendiri. Pada bab ini Anda akan mempelajari salah satu jenis pasarabstrak, yaitu pasar modal.

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PASAR MODAL

Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjual belikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangkapanjang). Atau pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah (efek).Lebih rinci, Undang – Undang no 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:

a. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga)

b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya

c. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di1ndonesia, yaitu (BEJ) Bursa Efek Jakarta, dan (BES) Bursa Efek Surabaya dan Bursa Paralel indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.

Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:

a.       Pemodal/investor, yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan

b.      Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana.

Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatanmelalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain seperti yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan Zaman,pasar modal terus mengalami perubahan.

Fungsi Pasar Modal

1.       Sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan

2.       Sebagai sarana berinvestasi bagi pemilik modal (investor)Penempatan dana investasi dilakukan pada sekelompok objek investasi (portofolio)seperti deposito, saham, obligasi, properti dll.

KELEMBAGAAN DAN PELAKU PASAR MODAL

BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) merupakan lembaga atau otoritas tertinggi dipasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Secarastruktural BAPEPAM berada di bawah pengawasan dan pengendalian Menteri Keuangan.

LEMBAGA PASAR MODAL

1.       BURSA EFEK

adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitassistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual beli efek. (Undang-UndangPasar Modal No.8 Tahun 1995)Tugas Bursa Efek:a.Menyediakan sarana perdagangan efekb.Mengupayakan likuiditas perdagangan efekc.Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakatd.Memasyarakatkan pasar modal untuk menarik calon investor dan perusahaan yanggo publice.Menciptakan instrumen dan jasa baruf.Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursag.Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan

2.       LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)

merupakan lembaga di pasar modal yang memberikan jasa kliring dan penjaminanatas transaksi yang terjadi di bursa.Fungsi LKP:a.Melakukan kliring (proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yangtimbul dari transaksi bursa) atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek diIndonesiab.Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa

3.       LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)

adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempatpenyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.Bank Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan danpenitipan uang, surat berharga, maupun barang-barang berharga lainnya.

4.       PERUSAHAAN EFEK

adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, PerantaraPedagang Efek dan/atau Manajer Investasi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama