PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN

Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada juga sebagai pengacara, guru, malah juga yang mengatakan profesinya pedagang, penyanyi, petinju, penari, dan lain sebagainya.

Kalau diamati dengan cermat bermacam-macam profesi diatas, belum dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu profesi itu. Kriterianya dapat bergerak dari segi pendidikan formal yang diperlukan seseorang untuk mendapatkan suatu profesi. Dokter dan guru harus melalui pendidikan tinggi yang cukup lama dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu yang cukup lama, sementara itu untuk menjadi pedagang atau petinju mungkin tidak diperlukan pendidikan tinggi.

Dunia pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita, karena tanpa guru siapa yang akan mengajar anak-anak di sekolah. Menjadi seorang guru adalah profesi yang tidak mudah. Banyak yang belum kita ketahui tentang bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus tahu bagaimana menjadi guru yang profesional dan juga syarat-syarat menjadi seorang guru profesional. Namun terlebih dahulu kita harus tahu tentang pengertian profesi keguruan tersebut. Selain itu kita harus tahu tentang kode etik profesi keguruan seperti apa dan organisasi apa saja yang menjadi wadah perkumpulan guru-guru di Indonesia. Jika kita ingin menjadi seorang guru yang benar-benar ingin profesional kita harus memiliki sikap yang profesinal untuk menjadi seorang guru serta saran-saran untuk menjadi guru yang profesional tersebut sampai dengan pengembangan menjadi guru yang profesional agar nantinya kita menjadi guru yang benar-benar menggunakan profesi tersebut secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

1.      Pengertian profesi

Secara etimologis, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.

1.1  Pengertian profesi oleh beberapa para ahli :

Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatihan khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.

Menurut Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah,dan gaji (payment). 

Menurut Sanusi et al (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial), menuntun keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik, memiliki otonom terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya.

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bersumber dari istilah profesi muncul istilah-istilah lain seperti professional, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi. (Surya dkk, 2000:4.5 - 4.90) memberikan penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut diatas sebagai berikut :

a.       Profesional mempunyai dua makna. Pertama, mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, mengacu kepada sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Sebutan dan penampilan profesional ini telah mendapat pengakuan baik formal maupun informal. Pengakuan formal diberikan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah atau organisasi profesi. Sedang pengakuan secara informal diberikan oleh masyarakat dan para pengguna jasa suatu profesi. Misalnya sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal sesuai ketentuan berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatannya maupun dengan latar belakang pendidikan formalnya. Dengan demikian guru SD yang telah lulus Diploma 2 dapat dikatakan sebagai guru profesional karena telah memiliki pengakuan formal, berupa ijazah Diploma II dan Akta II. Sebutan guru profesional juga dapat mengacu kepada pengakuan penampilan seorang guru dalam unjuk kerjanya yaitu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru.

b.      Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Ciri-ciri guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi, dapat Anda baca kembali pada materi sub unit 1, dalam bahan ajar cetak.

c.       Profesionalitas adalah sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan profesionalitas menggambarkan suatu derajad keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.

d.      Profesionalisasi adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara bertahap akan mencapai suatu derajad kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang harus dipenuhinya, maka semakin tinggi pula derajat profesi yang diembannya. Tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat bergantung pada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuh.

2.      Syarat syarat profesi

Secara umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi. Adapun syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut:

a.       Memiliki pengetahuan khusus di suatu bidang ilmu tertentu.

b.      Melibatkan berbagai kegiatan intelektual.

c.       Membutuhkan adanya suatu persiapan tertentu yang cukup dalam, jadi bukan hanya sekedar latihan saja.

d.      Membutuhkan latihan yang berkesinambungan di dalam melaksanakan pekerjaannya atau jabatannya.

e.       Lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

f.       Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang profesi.

g.      Terdapat kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan pekerjaannya.

 

3.      Profesi keguruan

Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan tanpa memiliki keahlian sebagai guru. Untuk menjadi guru, diperlukan syarat-syarat khusus dan kompetensi tertentu, apalagi sebagai guru yang profesional, ia harus menguasai seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya. Ilmu pengetahuan tersebut perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.

Banyak guru yang tidak memahami hakekat profesinya sehingga ia tidak bertindak profesional dalam mengemban tugasnya. Kenyataan dilapangan mengindika-sikan bahwa jabatan guru masih jauh dari hakekat profesi keguruan, sehingga kurang mendapat penghargaan dan pengakuan di mata masyarakat. Intervensi penyelenggara pendidikan dan bahkan masyarakat terhadap pekerjaan guru semakin menurunkan derajat profesionalisme guru.

a.       Hakekat Profesi Keguruan

- Melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap

- Menampakkan keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya

Profesi keguruan belakangan ini mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Munculnya Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Berdasarkan undang-undang tersebut, maka timbullah suatu upaya yang ditempuh untuk meningkatkan derajat keprofesionalan guru.

b.      Pengertian Profesi Keguruan

Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 6 ciri-ciri yang telah dibahas sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran,dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

Guru adalah sosok pendidik yang sebenarnya. Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Profesi sebagai seorang guru harus dipandang dari beberapa sisi kehidupan secara luas. Sejumlah rekomendasi menurut Oemar Hamalik (2002: 6) yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut:

*      Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa

*      Hasil pendidikan mungkin tidak bisa dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi

*      Sekolah adalah suatu lembaga profesional yang bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya

*      Sesuai dengan hakikat dan kriteri profesi yang telah dijelaskan didepan, jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru

*      Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan.

Persatuan Guru Republik Indodesia(PGRI) telah merealisasikan pengertian profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut :

*      Profesi keguruan adalah suatu bidang pengabdian / dedikasi kepada kepentingan anak didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.

*      Para anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikap dan perilaku guru yang di rumuskan dalam kode etik guru Indonesia

*      Para anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses pendidikan persiapan jabatan yang relatif panjang

*      Para anggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan serta menambah pengetahuannya

*      Untuk dapat melaksanakan profesi keguruan dengan baik, para anggota harus memiliki kecakapan / ketrampilan teknis

*      Para anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi profesionalnya.

c.       Ciri-Ciri Profesi Keguruan

Menurut Robert W.Rickey dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut :

*      Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi

*      Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru

*      Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasan kependidikan

*      Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi

*      Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop,seminar,konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagaikegiatan “inservice”

*      Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer)

*      Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.

Adapun ciri-ciri/karateristik profesi keguruan menurut National Association of Education (NEA) antara lain :

*      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,

Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca tulis,terampil hitung menghitung. Perubahan ini dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual

*      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus,

Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLBA misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLBB menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus

*      Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama,

Jabatan guru adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III. Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal non guru. Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat”

*      Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan,

Anda sekarang ini mengikuti program SI PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning). Sebelumnya pendidikan anda adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah tentunya anda juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah lainnya

*      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen,

Jabatan guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa) yang berkualitan

*      Jabatan yang menentukan standarnya sendiri ,

Ciri ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri

*      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi,

Jabatan guru sudah terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-muridnya

*      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat

Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya.

Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal ciri-ciri/karateristik itu, namun perkembangan di tanah air menunjukkan arah untuk ciri-ciri tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, prilaku, dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijakan pemerintah.

4.      Syarat syarat profesi keguruan

Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi criteria profesional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) dalam Oemar Hamalik (2002: 37-38) sebagai berikut:

a.       Fisik

*      Sehat jasmani dan rohani

*      Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.

b.      Mental/kepribadian

*      Berkepribadian/berjiwa Pancasila

*      Mampu menghayati GBHN

*      Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik

*      Berbudi pekerti yang luhur

*      Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikanyang ada secara maksimal

*      Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuhtenggang rasa.

c.       Keilmiahan/pengetahuan

*      Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi

*      Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik

*      Memahami, menguasai serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan

*      Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang bidang yang lain

*      Senang membaca buku-buku ilmiah.

d.      Keterampilan

*      Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar

*      Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi

*      Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GBPP)

*      Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan

*      Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.







 Sumber Pustaka 

Bolla, John I.. 1984. Supervisi Klinis, Jakarta: Depdikbud.

Depdikbud RI. 1976. Kurikulum Sekolah 1975, Garis-garis Besar Program

Pengajaran. Buku III D, Pedoman Administrasi dan Supervisi. Jakarta: Balai Pustaka.

Harris, Ben M.. 1975. Supervisory Behavior in Education. New Jersey:

Prentice Hall, Inc.

Udai Pareek. 1981. Beyond Management. New Delhi: Mohan Primlani,

Oxford & IBH Publishing Co.

http://rivaisriva.blogspot.com/2012/03/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html

http://munabarakati.blogspot.com/2014/02/makalah-profesi-keguruan.html

http://aswaranas2204.blogspot.com/

http://afirdaus790.blogspot.com/2012/12/makalah-profesi-keguruan.html

Dwi Siswoyo, Drs., Buku Materi Pokok 3. Peserta didik dan pendidik, Pengantar Ilmu Pendidikan.

Redja Mudyahardjo, Drs. & Waini Rasyidin, Drs., M.Ed., Buku Materi Pokok 1-3 Dasar-dasar Kependidikan,Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka 1986.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama