Kalau
diamati dengan cermat bermacam-macam profesi diatas, belum dapat dilihat dengan
jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut
suatu profesi itu. Kriterianya dapat bergerak dari segi pendidikan formal yang
diperlukan seseorang untuk mendapatkan suatu profesi. Dokter dan guru harus
melalui pendidikan tinggi yang cukup lama dan menjalankan pelatihan berupa
pemagangan yang juga memakan waktu yang cukup lama, sementara itu untuk menjadi
pedagang atau petinju mungkin tidak diperlukan pendidikan tinggi.
Dunia pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita, karena tanpa guru siapa yang akan mengajar anak-anak di sekolah. Menjadi seorang guru adalah profesi yang tidak mudah. Banyak yang belum kita ketahui tentang bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus tahu bagaimana menjadi guru yang profesional dan juga syarat-syarat menjadi seorang guru profesional. Namun terlebih dahulu kita harus tahu tentang pengertian profesi keguruan tersebut. Selain itu kita harus tahu tentang kode etik profesi keguruan seperti apa dan organisasi apa saja yang menjadi wadah perkumpulan guru-guru di Indonesia. Jika kita ingin menjadi seorang guru yang benar-benar ingin profesional kita harus memiliki sikap yang profesinal untuk menjadi seorang guru serta saran-saran untuk menjadi guru yang profesional tersebut sampai dengan pengembangan menjadi guru yang profesional agar nantinya kita menjadi guru yang benar-benar menggunakan profesi tersebut secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara etimologis, istilah profesi berasal dari
bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.
1.1 Pengertian
profesi oleh beberapa para ahli :
Menurut
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan
sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian
dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatihan khusus, mempunyai
persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung
jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan
klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota
profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi,
mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai
keberhasilan.
Menurut
Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala,
2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari
jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training, bertujuan
menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan
dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan
pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah,dan gaji
(payment).
Menurut
Sanusi et al (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan
yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial),
menuntun keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tinggi
dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik, memiliki otonom
terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya.
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut
keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bersumber
dari istilah profesi muncul istilah-istilah lain seperti professional,
profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi. (Surya dkk, 2000:4.5 -
4.90) memberikan penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut diatas sebagai
berikut :
a. Profesional
mempunyai dua makna. Pertama, mengacu kepada sebutan tentang orang yang
menyandang suatu profesi. Kedua, mengacu kepada sebutan tentang penampilan
seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Sebutan dan
penampilan profesional ini telah mendapat pengakuan baik formal maupun
informal. Pengakuan formal diberikan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan
untuk itu, yaitu pemerintah atau organisasi profesi. Sedang pengakuan secara
informal diberikan oleh masyarakat dan para pengguna jasa suatu profesi.
Misalnya sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan
secara formal sesuai ketentuan berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatannya
maupun dengan latar belakang pendidikan formalnya. Dengan demikian guru SD yang
telah lulus Diploma 2 dapat dikatakan sebagai guru profesional karena telah
memiliki pengakuan formal, berupa ijazah Diploma II dan Akta II. Sebutan guru
profesional juga dapat mengacu kepada pengakuan penampilan seorang guru dalam
unjuk kerjanya yaitu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru.
b. Profesionalisme
adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya. Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik
pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan
profesional. Ciri-ciri guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi, dapat
Anda baca kembali pada materi sub unit 1, dalam bahan ajar cetak.
c. Profesionalitas
adalah sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap
profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk
dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan profesionalitas menggambarkan suatu
derajad keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan dan keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
d. Profesionalisasi
adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam
mencapai kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan
profesionalisasi, para guru secara bertahap akan mencapai suatu derajad
kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dari beberapa pendapat di atas dapat
diambil kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang dipersiapkan
melalui proses pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang
harus dipenuhinya, maka semakin tinggi pula derajat profesi yang diembannya.
Tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat bergantung pada keahlian dan
tingkat pendidikan yang ditempuh.
Secara
umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi. Adapun syarat-syarat profesi
adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
pengetahuan khusus di suatu bidang ilmu tertentu.
b. Melibatkan
berbagai kegiatan intelektual.
c. Membutuhkan
adanya suatu persiapan tertentu yang cukup dalam, jadi bukan hanya sekedar
latihan saja.
d. Membutuhkan
latihan yang berkesinambungan di dalam melaksanakan pekerjaannya atau
jabatannya.
e. Lebih
mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
f. Adanya
organisasi para profesional sesuai dengan bidang profesi.
g. Terdapat
kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan
keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan tanpa memiliki keahlian
sebagai guru. Untuk menjadi guru, diperlukan syarat-syarat khusus dan
kompetensi tertentu, apalagi sebagai guru yang profesional, ia harus menguasai
seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya.
Ilmu pengetahuan tersebut perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan
tertentu atau pendidikan prajabatan.
Banyak guru yang tidak memahami hakekat profesinya
sehingga ia tidak bertindak profesional dalam mengemban tugasnya. Kenyataan
dilapangan mengindika-sikan bahwa jabatan guru masih jauh dari hakekat profesi
keguruan, sehingga kurang mendapat penghargaan dan pengakuan di mata
masyarakat. Intervensi penyelenggara pendidikan dan bahkan masyarakat terhadap
pekerjaan guru semakin menurunkan derajat profesionalisme guru.
- Melakukan pelayanan
dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan
mantap
- Menampakkan
keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang
dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya
Profesi
keguruan belakangan ini mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.
Munculnya Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka
timbullah suatu upaya yang ditempuh untuk meningkatkan derajat keprofesionalan
guru.
b. Pengertian
Profesi Keguruan
Profesi
menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan
pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru
merupakan suatu profesi karena dia memiliki 6 ciri-ciri yang telah dibahas
sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi
kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan,
pengajaran,dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam
memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut
keprofesionalan pada bidang tersebut.
Guru
adalah sosok pendidik yang sebenarnya. Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Profesi
sebagai seorang guru harus dipandang dari beberapa sisi kehidupan secara luas.
Sejumlah rekomendasi menurut Oemar Hamalik (2002: 6) yang dapat dikemukakan
adalah sebagai berikut:
Peranan pendidikan harus dilihat dalam
konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai
dengan cita-cita bangsa
Hasil pendidikan mungkin tidak bisa
dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru dilihat dalam jangka
waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi
Sekolah adalah suatu lembaga profesional
yang bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian
matang dan tangguh, yang dapat bertanggung jawab terhadap masyarakat dan
terhadap dirinya
Sesuai dengan hakikat dan kriteri
profesi yang telah dijelaskan didepan, jelas bahwa pekerjaan guru harus
dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru
Sebagai konsekuensi logis dari
pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional,
kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan.
Persatuan
Guru Republik Indodesia(PGRI) telah merealisasikan pengertian profesi keguruan
untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut :
Profesi keguruan adalah suatu bidang
pengabdian / dedikasi kepada kepentingan anak didik dalam perkembangannya
menuju kesempurnaan manusiawi.
Para anggota profesi keguruan, terikat
oleh pola sikap dan perilaku guru yang di rumuskan dalam kode etik guru
Indonesia
Para anggota profesi keguruan, dituntut
untuk menyelesaikan suatu proses pendidikan persiapan jabatan yang relatif
panjang
Para anggota profesi keguruan terpanggil
untuk senantiasa menyegarkan serta menambah pengetahuannya
Untuk dapat melaksanakan profesi
keguruan dengan baik, para anggota harus memiliki kecakapan / ketrampilan
teknis
Para anggota profesi keguruan perlu
memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak profesional harus seimbang dan
merupakan imbalan dari profesi profesionalnya.
Menurut Robert W.Rickey
dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan
sebagai berikut :
Bahwa para guru akan bekerja hanya
semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan
pribadi
Bahwa para guru secara hukum dituntut
untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta
persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru
Bahwa para guru dituntut untuk memiliki
pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak
didik dan landasan kependidikan
Bahwa para guru dalam organisasi
profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru,
sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi
Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk
selalu mengikuti kursus-kursus, workshop,seminar,konvensi serta terlibat secara
luas dalam berbagaikegiatan “inservice”
Bahwa para guru diakui sepenuhnya
sebagai suatu karier hidup (a lifecareer)
Bahwa para guru memiliki nilai dan etika
yang berfungsi secara nasional maupun lokal.
Adapun
ciri-ciri/karateristik profesi keguruan menurut National Association of
Education (NEA) antara lain :
Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual,
Anak yang baru masuk
SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya.
Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca
tulis,terampil hitung menghitung. Perubahan ini dapat dikatakan bahwa kegiatan
pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual
Jabatan yang menggeluti suatu batang
tubuh ilmu yang khusus,
Kita mengenal guru TK,
guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam
pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLBA misalnya, menggeluti
bidang khusus ketunanetraan. Guru SLBB menggeluti bidang khusus ketunarunguan
dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan
guru memiliki ilmu-ilmu khusus
Jabatan yang memerlukan persiapan
professional yang lama,
Jabatan guru adalah
jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD
dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD
dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak,
untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III.
Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya
hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang
pendidikan formal non guru. Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap
darurat”
Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam
jabatan” yang berkesinambungan,
Anda sekarang ini
mengikuti program SI PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning). Sebelumnya
pendidikan anda adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di
sekolah tentunya anda juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau
kegiatan ilmiah lainnya
Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan yang permanen,
Jabatan guru dikatakan
memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari jabatannya itu, tanpa harus
melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan guru
yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami
kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa) yang berkualitan
Jabatan yang menentukan standarnya
sendiri ,
Ciri ini belum dapat
dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena standar jabatan
guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi
sendiri
Jabatan yang lebih mementingkan layanan
diatas keuntungan pribadi,
Jabatan guru sudah
terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan untuk
membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak
guru yang memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-muridnya
Jabatan yang mempunyai organisasi
professional yang kuat dan terjalin erat
Jabatan guru di Indonesia sudah
memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru
otomatis menjadi anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara
maksimal ciri-ciri/karateristik itu, namun perkembangan di tanah air
menunjukkan arah untuk ciri-ciri tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung
kepada niat, prilaku, dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang
berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijakan pemerintah.
4.
Syarat syarat profesi keguruan
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan
berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi criteria
profesional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung)
dalam Oemar Hamalik (2002: 37-38) sebagai berikut:
Sehat jasmani dan rohani
Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa
menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
Berkepribadian/berjiwa Pancasila
Mampu menghayati GBHN
Mencintai bangsa dan sesama manusia dan
rasa kasih sayang kepada anak didik
Berbudi pekerti yang luhur
Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa
pendidikanyang ada secara maksimal
Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan
penuhtenggang rasa.
Memahami ilmu yang dapat melandasi
pembentukan pribadi
Memahami ilmu pendidikan dan keguruan
dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik
Memahami, menguasai serta mencintai ilmu
pengetahuan yang akan diajarkan
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang
bidang bidang yang lain
Senang membaca buku-buku ilmiah.
Mampu berperan sebagai organisator
proses belajar mengajar
Mampu menyusun bahan pelajaran atas
dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan
teknologi
Mampu menyusun garis besar program
pengajaran (GBPP)
Mampu memecahkan dan melaksanakan
teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan
Mampu merencanakan dan melaksanakan
evaluasi pendidikan.
Bolla, John I.. 1984.
Supervisi Klinis, Jakarta: Depdikbud.
Depdikbud RI. 1976.
Kurikulum Sekolah 1975, Garis-garis Besar Program
Pengajaran. Buku III
D, Pedoman Administrasi dan Supervisi. Jakarta: Balai Pustaka.
Harris, Ben M.. 1975.
Supervisory Behavior in Education. New Jersey:
Prentice Hall, Inc.
Udai Pareek. 1981.
Beyond Management. New Delhi: Mohan Primlani,
Oxford & IBH
Publishing Co.
http://rivaisriva.blogspot.com/2012/03/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html
http://munabarakati.blogspot.com/2014/02/makalah-profesi-keguruan.html
http://aswaranas2204.blogspot.com/
http://afirdaus790.blogspot.com/2012/12/makalah-profesi-keguruan.html
Dwi Siswoyo, Drs.,
Buku Materi Pokok 3. Peserta didik dan pendidik, Pengantar Ilmu Pendidikan.
Redja Mudyahardjo,
Drs. & Waini Rasyidin, Drs., M.Ed., Buku Materi Pokok 1-3 Dasar-dasar
Kependidikan,Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka 1986.